Politikus PAN Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Aset Pasar Panorama

    Politikus PAN Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Aset Pasar Panorama
    Parizan Hermedi, seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN)

    BENGKULU - Parizan Hermedi, seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli aset Pasar Panorama. Penetapan ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sebuah tanggal yang mungkin akan selalu ia ingat.

    Fri Wisdom Sumbayak, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, membenarkan langkah ini. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan. "Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 Junto 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, " ungkap Fri Wisdom, saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

    Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Parizan Hermedi sungguh mencengangkan, terutama bagi para pedagang yang ingin mencari nafkah di sana. Ia diduga membangun kios-kios baru di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Namun, bukannya memberikan kesempatan berdagang dengan adil, ia justru memungut biaya yang sangat besar dari para pedagang yang berminat menempati kios tersebut.

    Besaran uang yang diminta, menurut Fri Wisdom, sangat bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios. Parahnya lagi, bagi pedagang yang tidak mampu atau tidak mau membayar sejumlah uang tersebut, mereka dilarang untuk berjualan. Keputusan ini tentu sangat memberatkan dan menimbulkan ketidakadilan.

    Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga tuntas. "Penetapan tersangka ini sebagai bentuk komitmen Kejari Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggungjawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara, " tegas Fri Wisdom.

    Setelah proses penetapan tersangka, Parizan Hermedi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang diharapkan dapat memperlancar proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut demi mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi ini.

    korupsi politikus bengkulu pasar panorama pan kejaksaan parizan hermedi fri wisdom sumbayak
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Bengkulu Pimpin Apel, Tekankan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami